image_pdfimage_print

Publikasi faedah warisan salaf melalui 5 media:

  1. Website resmi (www.warisansalaf.com)
  2. Channel Telegram (@warisansalaf)
  3. Twitter (@warisansalaf)
  4. Google Plus (klikdisini)
  5. Youtube (Channel)
  6. Instagram (@warisansalafCom)

Saat ini kami tidak memiliki akun facebook. Bila ada yang menggunakan nama warisansalaf maka itu bukan kami, dan kami berlepas diri dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Sebagai pengetahuan, bahwa website warisansalaf.com kami buat sekitar bulan Maret 2010. Saat itu kami menggunakan blog gratisan wordpress (warisansalaf.wordpress.com), dan sampai saat ini blog itu masih tetap ada; tidak kami hapus. Hanysaja sudah tidak ada penambahan artikel. Sehingga semua komentar dan pertanyaan yang dikirimkan tidak akan ditanggapi.

Kami memiliki jadwal pelajaran rutin di Channel Telegram, dan secara bertahap akan kami posting di website ini.

Berikut jadwal kami selengkapnya:

photo_2016-07-15_22-12-46

 

Melalui website ini dan akun warisanSalaf di media sosial yang kami kelola, kami ingin berturut serta menyebarkan dakwah salaf yang barokah ini di bawah bimbingan Ulama dan asatidzah hafizhahumullah.

Tentu saja kami bukan layaknya asatidzah yang memiliki hak untuk berdakwah. Akan tetapi, sesuatu yang tidak bisa didapat seluruhnya bukan berarti harus ditinggalkan begitu saja, ada bagian-bagian yang kita bisa berkongsi dengan asatidzah dalam dakwah ini. Tentu saja di bawah pengawasan mereka (maaf, bukan komando seperti anggapan sebagian orang,red).

Walhamdulillah, di channel telegram warisan Salaf terdapat beberapa asatidzah dan thullabul ilmi fudhala yang memantau, jika ada kata-kata yang tidak tepat, terjemahan yang keliru atau kurang sempurna, maka mereka dengan senang hati memberikan masukkan kepada kami. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan..

Akhirnya, semoga usaha yang kita curahkan selama ini diterima di sisi Allah subhanahu wa Ta’ala, dan menjadi pemberat timbangan kebaikan kita pada hari kiamat, amin ya Rabbal ‘alamin

 

Admin Warisan Salaf

Abu Rufaidah al Maidany

——————–

Keterangan ini dibuat tanggal 15 Juli 2016 di Stabat SUMUT