Fatawa: Perbedaan Hadats Besar dan Hadats Kecil (Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Apa yang dimaksud dengan hadats besar (akbar) dan juga hadats kecil (asghor)?”
Beliau menjawab, “Hadats besar (akbar) adalah yang menyebabkan wajibnya mandi, seperti haid, junub, dan nifas. Ini adalah hadats besar (akbar).
Adapun hadats kecil (asghor) adalah yang menyebabkan wajibnya wudhu, seperti kencing, kotoran (tinja), dan semua pembatal wudhu’.
Maka semua perkara yang hanya menyebabkan wajibnya wudhu’ adalah hadats kecil dan yang menyebabkan wajibnya mandi adalah hadats besar.
Antara keduanya ada perbedaan dari sisi lainnya yang berpengaruh kepada hukum atas keduanya, penjabarannya ada di kitab-kitab fiqih. wallahu a’lam
Sumber: Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan 3/48
Gw pya pertayaan nic misal kan gan kalau kita puasa trs dlm ke adaan masih mmpunyai khadats besar itu gmna ya ? Apkh puasaya sah …?
—admin—
Klu hal itu junub, dan junubny sebelum fajar maka puasanya sah… tp wajib mandi ketika telah datang waktu shubuh. Agar bisa melakukan shalat shubuh
Wah thanks y atas blognya gw jd dpat ilmu tambahn lg nic . Dn gw akn trs mencari informasi yg masih tanda tanya di dalam benak gw
Bolehkah apabila kita sudah mandi junub (menghilangkan hadats besar) tidak usah wudhu(menghilangkan hadats kecil)? langsung shalat misalnya?
[ admin ]
Jika ketika seorang wudhu’ untuk mandi junub tidak meniatkan untuk sholat maka ia tidak boleh sholat dengannya, karena keumuman hadits “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya, dan seseorang akan dibalas sesuai kadar niatnya.”
Tapi jika ia meniatkan juga untuk sholat maka pendapat yang kuat adalah boleh insya Allah.