Kapan Seorang Makmum Membaca Surat Al-Fatihah
Ada pertanyaan masuk ke redaksi Kami dari salah seorang pengunjung, Ustad yang di muliakan Alloh, ana mau tanya:
kapan seorang ma’mum membaca suroh alfatihah, apakah berbarengan dengan Imam dengan suara sir, atau sendiri2 sesuka makmum? Dulu waktu di sekolah ana di ajarkan sholat bagi makmum membaca alfatihah ketika imam membaca suroh pilihan, Bagaiman tuntunan yang syar’i, Jazakallohu khoir
Jawabnya, yang lebih baik bagi makmum adalah membaca Al-Fatihah setelah Imam selesai membaca Al-Fatihah. Agar dia bisa menyimak bacaan Al-Fatihah Imam. Karena dari sisi hukum bacaan, membaca Al-Fatihah adalah wajib dan rukun sholat, sedangkan membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah sunnah (tidak wajib).
Apabila makmum membaca Al-Fatihah ketika Imam sedang membaca Al-Fatihah maka ia tidak bisa menyimak dengan seksama bacaan Imam, ia hanya bisa menyimak bacaan surat lain setelah Al-Fatihah. Maka di sini ulama’ menyatakan, menyimak bacaan Al-Fatihah imam yang itu merupakan rukun sholat lebih utama daripada menyimak bacaan surat selain Al-Fatihah yang hukumnya hanya sunnah. wallahu a’lam
Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/91 fatwa no.473
masya allah ilmiah sekali akhi…jazakallah khair….
kalau semua makmum sibuk membaca alfatihah ketaika imam membaca surat , lalu kalau imam siapa yang akan membetulkannya . bukankan allah berfirman فاذ قرئ عليهم القرءان فالستمعو له وأنسطوا . setau saya bacaan alfatihah imam cukup bagi makmum. gimana tat , bantuin jawab dong
[ admin ]
Tentunya bagi yang pernah belajar fiqih bisa memahami keadaan ini. Karena permasalahan fiqih adalah tempatnya terjadi silang pendapat, tapi alhamdulillah itu semua tidak membuat mereka saling menghina dan mentahdzir. Karena, kalaupun fiqih mereka berbeda tapi ‘aqidah dan manhaj mereka satu.
Untuk permasalahan ini, apa yang kami sebutkan diatas itulah yang kami pandang kuat, sebatas ilmu yang ada pada kami.
Dan apa yang anda sebutkan diatas juga salah satu pendapat ulama’.
Namun perlu dijelaskan disini bahwa apa yang anda sebutkan diatas berasal dari sebuah hadits yang berbunyi:
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya).
hadits ini adalah lemah, dilemahkan oleh para ulama seperti Ibnu Katsir di muqoddimah kitab tafsirnya. Wallahu a’lam, seandainya pun shahih dijelaskan sebagian ulama’ itu berlaku untuk shalat yang dinyaringkan padanya bacaan imam, seperti Maghrib, Isya’, dan shubuh.
Adapun ayat diatas itu bersifat umum, sedangkan hadits-hadits yang berisi perintah membaca al-fatihah bagi makmum bersifat khusus, dalam sebuah qo’idah “am makhsus, yaitu dalil yang umum dikhususkan dengan dalil lain.” maka tidak boleh memakai dalil umum kalau ada dalil khusus ttg sebuah permasalahan.
Contohnya, Allah didalam al quran melarang membunuh seorang muslim dengan sengaja.” ini dalil umum, tapi dikhususkan dalam sunnah rasul bahwa ada beberapa golongan muslim yang boleh dibunuh dengan sengaja, seperti seorang yang berzina dalam keadaan telah menikah. Wallahu a’lam